Sebulan Buron, Pelaku Jambret Diringkus Reskrim Namorambe

pelaku jambret

topmetro.news – Setelah satu bulan melarikan diri, akhirnya pelaku jambret dompet seorang ibu rumah tangga (irt), berhasil diringkus petugas Reksrim Polsek Namorambe, Sabtu (15/8/2020) kemarin di Gang Madrasah, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe.

Tersangka bernama Suyarno Aziz alias Azis (31) warga Dusun VI Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, diringkus berdasarkan Sp. Kap. / 36 / VII / 2020 / Reskrim, Tanggal 27 juli 2020. Dimana sebelumnya korban membuat laporan, dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / 36 / VII / 2020 / SU / Res DS / Sek Namo Rambe, tanggal 17 Juli 2020.

Pelaku Jambret Incar Korban Sepulang Belanja

Kejadian tersebut, dimana saat itu korban bernama Puspita Anggraini (31) warga Dusun III Penampungan, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada 17 Juli 2020, sore sekira pukul 17.39 wib. Korban baru pulang belanja dari pajak Deli Tua, dan membonceng ketiga anaknya.

Korban kemudian memberikan dompet yang berisikan 1unit handphone merk sony erikson M1i, 1 unit handphone merk Oppo A5, 1 buah cincin emas anak anak, bergambar Love 22 karat seberat 0,53 Gram, 1 buah kartu Indonesia Sehat An Puspita Anggraini, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 .

Disaat itu tersangka Aziz dan temannya Daud Tarigan, yang mengendari sepeda motor honda Kharisma, langsung merampas dompet milik korban. Seketika korban terkejut dan berterik maling. Teriakan korban didengar oleh warga dan langsung mengejarnya. Tiba di Desa Ujung Labuhan, sepeda motor yang di kendarai kedua tersangka menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. Sial bagi Daud, dirinya tinggal dan berhasil diamankan warga di sebuah perladangan. Sementara Aziz berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Kharisma.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000, dan salah seorang tersangka bernama Daud berhasil diringkus,” sebut Kapolsek Namorambe Iptu A. Ginting SH, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Sempat Viral, Dua Residivis Pelaku Jambret Diringkus

Setelah melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka Aziz, akhirnya didapat tersangka sedang berada di Gang Madrasah Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Unit Reskrim langsung meringkusnya di lokasi tersebut.

Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan penjambretan terhadap korban. Itu ia lakukan bersama temannya Daud Tarigan, yang terlebih dahulu tertangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun di boyong ke Mapolsek Namorambe, dan akan di proses lebih lanjut.

“Imbas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas A. Ginting.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment